KPK Menahan 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Beritanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga individu yang menjadi 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode anggaran 2019 hingga 2022. Para tersangka tersebut dituduh telah memberikan suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad ketika ia masih menduduki jabatan wakil ketua DPRD Jatim pada masa jabatan 2019-2024.
Profil dan Identitas Para Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penahanan tersebut dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari klaster kedua yang melibatkan Anwar Sadad. Penahanan terhadap 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan intensif terhadap aliran dana dari pihak swasta ke pejabat publik.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” kata Achmad Taufik Husein. “Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad, red.), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” lanjutnya.
Tiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). AY dan MF merupakan perwakilan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, sedangkan RWR berasal dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan pemberian suap kepada Anwar Sadad melalui mekanisme hibah masyarakat.
Dasar Hukum dan Prosedur Penahanan
Penahanan ketiga tersangka ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penahanan terhadap 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI ini dilakukan secara serentak untuk memastikan tidak ada kemungkinan tersangka melarikan diri atau mengganggu jalannya penyelidikan.
Tersangka Keempat Masih Dalam Proses
Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa seharusnya ada empat tersangka yang ditahan pada hari Rabu. Namun, Moch. Mahrus (MM), seorang pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, belum memenuhi panggilan KPK.
“Jadi, untuk satu tersangka lagi sudah dijadwalkan untuk hadir. Namun, sesuai dengan surat atau konfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain,” tuturnya.
KPK akan melakukan upaya lanjutan untuk memastikan Moch. Mahrus dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Jika tersangka keempat ini tidak memenuhi panggilan, KPK dapat mengajukan surat perintah penahanan tambahan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan pejabat publik dan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Dengan ditahannya 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI, KPK berharap dapat mengungkap lebih lanjut modus operandi pemberian suap dalam program hibah masyarakat. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan semua bukti terkumpul secara komprehensif sebelum proses persidangan dimulai.
