APKARINDO Minta Penerapan EUDR Beriringan dengan Perlindungan Ekonomi
APKARINDO Minta Penerapan EUDR Beriringan –
Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi deforestasi di tingkat global, Asosiasi Petani Karet Indonesia (APKARINDO) menekankan pentingnya penerapan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dilakukan secara beriringan dengan perlindungan ekonomi bagi petani karet kecil. Hal ini diungkapkan oleh Irfan Ahmad Fauzi, ketua umum APKARINDO, saat memberikan masukan dalam rangka konsultasi publik dengan Komisi Eropa. Ia mengatakan bahwa meskipun EUDR diharapkan menjadi langkah penting dalam mengendalikan deforestasi, kebijakan tersebut justru bisa memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha petani karet yang merupakan tulang punggung sektor pertanian ini. Dengan penerapan EUDR, yang menuntut transparansi dan keberlanjutan dalam rantai pasok karet, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak secara tidak adil menekan petani kecil. Irfan menegaskan bahwa EUDR memiliki tujuan baik untuk mendorong praktik pertanian yang ramah lingkungan, tetapi tanpa adanya penyesuaian yang tepat, pengusaha kecil bisa kesulitan memenuhi standar internasional. Selain itu, regulasi ini bisa mengubah dinamika pasar karet, terutama jika tidak diberikan perlindungan ekonomi yang komprehensif.
Pengaruh EUDR terhadap Petani Karet Kecil
Petani karet kecil yang memiliki modal terbatas, akses informasi yang kurang, serta ketergantungan pada teknologi sederhana, mungkin kesulitan mengadopsi sistem ketertelusuran dan transparansi yang diperlukan oleh EUDR. Irfan menyoroti bahwa banyak dari petani ini beroperasi secara tradisional, dengan sistem produksi yang tidak selaras dengan standar EUDR yang lebih ketat. Misalnya, mereka mungkin belum memiliki infrastruktur digital yang memadai untuk memantau dan melacak deforestasi sepanjang siklus produksi. Selain itu, biaya tambahan yang diperlukan untuk memenuhi aturan EUDR, seperti investasi dalam teknologi pengolahan atau verifikasi sertifikasi lingkungan, bisa menyulitkan petani kecil. Dalam banyak kasus, biaya ini justru menjadi beban berat yang mengancam kesejahteraan mereka. Irfan menyatakan bahwa perlindungan ekonomi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi internasional penting untuk mengurangi dampak negatif dari EUDR terhadap sektor karet nasional.
Risiko Ketimpangan Akibat EUDR
Irfan juga memperingatkan bahwa jika EUDR diterapkan tanpa pendampingan, potensi ketimpangan antara petani kecil dan perusahaan perkebunan besar bisa muncul. Perusahaan besar biasanya memiliki akses ke sumber daya, teknologi, dan dana yang lebih besar, sehingga lebih mampu memenuhi persyaratan. Sementara itu, petani kecil mungkin terusir dari pasar internasional jika mereka tidak bisa memenuhi aturan tersebut. “Jangan sampai regulasi yang bertujuan baik justru membuat petani kecil kehilangan akses terhadap pasar internasional,” tambahnya. Kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi lokal, terutama dalam hal dukungan finansial dan teknis. Dengan demikian, penerapan EUDR harus dilakukan secara bersamaan dengan program perlindungan ekonomi yang dapat mengimbangi tantangan yang dihadapi oleh para petani kecil.
Proses Konsultasi Publik dan Masukan APKARINDO
APKARINDO mengajukan masukan melalui mekanisme konsultasi publik “Have Your Say” yang diselenggarakan oleh Komisi Eropa. Selain menyoroti cakupan produk dan proses implementasi, mereka juga menyarankan penyesuaian kebijakan EUDR agar tidak terlalu berat bagi petani karet yang kurang memiliki sumber daya. Masukan ini telah diterima oleh Komisi Eropa dan dipublikasikan dengan nomor referensi F33408830 pada 26 Mei 2026. Pernyataan Irfan Ahmad Fauzi dalam kesempatan tersebut menggarisbawahi bahwa keberlanjutan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan ekonomi. “Kita harus mengimbangi antara lingkungan dan ekonomi, karena jika hanya fokus pada satu aspek, dampaknya bisa merugikan petani kecil,” ujarnya. Dengan menyesuaikan EUDR dengan perlindungan ekonomi, diharapkan industri karet Indonesia tetap bisa berkembang seiring dengan komitmen lingkungan yang lebih tinggi.
Dalam konteks ini, APKARINDO juga menyarankan adanya program bantuan teknis dan pelatihan untuk membantu petani kecil mengadopsi standar EUDR. Hal ini bisa dilakukan melalui kemitraan dengan lembaga internasional atau pendanaan dari pemerintah. Selain itu, regulasi tersebut juga perlu diakomodasi dengan kebijakan pembelian karet yang lebih adil, sehingga petani kecil tetap mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Apakah penerapan EUDR bisa berjalan harmonis dengan perlindungan ekonomi? Ini menjadi tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah dan organisasi industri. APKARINDO berharap kebijakan EUDR tidak hanya memperkuat keterlibatan Indonesia dalam isu lingkungan global, tetapi juga memberikan peluang baru bagi petani karet kecil. Dengan menyesuaikan regulasi tersebut, keberlanjutan lingkungan bisa tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan petani.
Konsultasi publik yang dilakukan oleh Komisi Eropa menjadi wadah penting bagi organisasi lokal seperti APKARINDO untuk menyampaikan kepentingannya. Dalam hal ini, Irfan menekankan bahwa partisipasi aktif dari sektor pertanian sangat diperlukan agar kebijakan EUDR tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata. Dengan adanya masukan yang terdokumentasi, diharapkan Komisi Eropa bisa mengambil langkah lebih bijak dalam menyesuaikan EUDR dengan kondisi di Indonesia.
Menurut Irfan, penerapan EUDR secara beriringan dengan perlindungan ekonomi adalah jalan tengah yang bisa menjaga keseimbangan antara lingkungan dan ekonomi. “Kita harus memastikan bahwa semua pihak, termasuk petani kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” katanya. Dengan menyesuaikan aturan tersebut, APKARINDO yakin Indonesia bisa menjadi contoh keberhasilan dalam menggabungkan keberlanjutan lingkungan dengan keberlanjutan ekonomi.
