Penangkapan Pria yang Menggarap Mangrove Ilegal di Rohil
Garap Kawasan Mangrove Secara Ilegal – Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS alias Mail (46) terkait aktivitas pemanfaatan lahan hutan mangrove secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ketua Yayasan Devendra. Laporan tersebut dibuat setelah Yayasan Devendra melakukan pemeriksaan ke lokasi pada 15 Mei 2026.
Pengecekan Menemukan Area Mangrove dalam HPT
Selama pemeriksaan, tim menemukan bahwa lokasi yang diperiksa berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat terjadi di area seluas sekitar tiga hektare. Metode yang digunakan adalah pembuatan bangket atau kanal (steking bangket 2-1).
βBerdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut diduga dikelola oleh Mail. Kemudian tim satreskrim langsung melakukan penyelidikan,β kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni pada Kamis (18/6).
Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli, penyidik menetapkan Mail sebagai tersangka. βIa diduga melakukan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah, serta diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,β jelas Isa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
