𝕏 f WA
News

Kasus Santri Bakar Santri di NTB – Kuasa Hukum Pelaku Protes LPA Mataram

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Kasus Santri Bakar Santri di NTB – Kuasa Hukum Pelaku Protes LPA Mataram

Kasus Santri Bakar Santri di NTB: Protes Kuasa Hukum terhadap LPA Mataram

Kasus Santri Bakar Santri di NTB terus memicu perdebatan publik, terutama mengenai keadilan dalam proses hukum dan perlindungan terhadap anak-anak. Sejak kejadian pembakaran yang terjadi di Lombok Tengah, NTB, pada awal Juli 2026, kuasa hukum pelaku, MR, mengkritik Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram karena dianggap kurang merata dalam memberikan bantuan hukum kepada korban. Fauzi Yoyok, kuasa hukum yang mewakili MR, menyoroti perlunya LPA lebih aktif dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai pelaku maupun korban.

“Anak-anak yang terkena hukum, baik sebagai pelaku maupun korban, perlu dukungan psikologis dan bantuan hukum yang seimbang. Jangan hanya fokus pada satu pihak tanpa melihat keadaan anak-anak lainnya,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Detik-detik Pembakaran dan Kondisi Anak

Dalam peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2026, seorang santri di Lombok Tengah diduga membakar santri lainnya di lingkungan pondok pesantren. Kejadian ini viral di media sosial, memicu kritik terhadap sistem pendidikan dan perlindungan anak di daerah tersebut. Kuasa hukum MR menjelaskan bahwa selama ini, LPA Mataram lebih fokus pada korban, sementara pelaku seperti MR justru terkesan dibiarkan tanpa dukungan yang cukup. “MR tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku. Masalahnya, LPA Mataram belum memberikan perhatian yang adil kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Fauzi Yoyok. Menurut kuasa hukum, ada kekhawatiran bahwa LPA mengambil sisi yang terlalu satu arah, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Kejadian ini juga menimbulkan dampak psikologis yang signifikan terhadap anak-anak yang terlibat. MR, yang sebelumnya aktif dalam kegiatan belajar-mengajar, kini mengalami penurunan semangat dan perubahan sikap. “Sejak kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah, MR sering kali mengalami stres dan cemas. Banyak anak-anak lain juga merasa tekanan, terutama karena berita-berita yang memburukkannya di media sosial,” kata Yoyok. Ia menekankan bahwa LPA seharusnya menjadi mitra dalam mengawal anak-anak, terutama untuk menghindari kesan bahwa hukum hanya menargetkan satu pihak.

Upaya Kuasa Hukum untuk Melindungi Pelaku

Tim kuasa hukum MR sejak awal berupaya untuk membangun hubungan yang baik dengan anak dan wali. Sejak 14 Juli 2026, mereka melakukan pendekatan intensif, termasuk mengadakan diskusi untuk memahami latar belakang MR. “MR baru bisa bercerita setelah kami melakukan pendekatan selama dua jam. Ia merasa cemas karena kejadian ini berdampak pada keluarganya,” jelas Yoyok. Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya dukungan dari masyarakat dan institusi lain untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pelaku. Ia menambahkan bahwa LPA Mataram perlu memperluas wawasan dan perspektif dalam menangani kasus anak-anak, agar tidak terjebak dalam opini yang sering kali bersifat mendramatisasi.

Sebagai langkah mendesak, kuasa hukum meminta LPA Mataram untuk menyediakan bantuan psikologis dan pendampingan hukum bagi MR. Mereka berharap lembaga tersebut bisa melibatkan psikolog dan ahli konseling untuk membantu anak-anak dalam proses penegakan hukum. “Kasus Santri Bakar Santri di NTB ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang kebutuhan anak-anak untuk dijaga hatinya selama proses ini,” imbuh Yoyok. Ia menegaskan bahwa LPA seharusnya menjadi pelaku utama dalam memberikan perlindungan, terutama untuk anak-anak yang terkena dampak langsung.

Kasus Santri Bakar Santri di NTB juga menjadi contoh bagaimana sistem perlindungan anak perlu lebih transparan dan terpadu. Dengan adanya kritik dari kuasa hukum, LPA Mataram diharapkan bisa merevisi pendekatan mereka dan memastikan setiap anak, baik pelaku maupun korban, mendapatkan perlindungan yang seimbang. Selain itu, kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan, kepolisian, dan LPA dalam menangani konflik di lingkungan pesantren. “Kasus ini mengingatkan kita bahwa hukum harus menjadi alat yang adil, bukan hanya untuk menuntut tetapi juga untuk membangun pemahaman,” pungkas Yoyok. Dengan dukungan yang lebih baik, MR dan anak-anak lain yang terlibat diharapkan bisa pulih dan terus belajar tanpa terbebani.

Berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, mengapresiasi upaya kuasa hukum untuk melindungi pelaku. Namun, mereka juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proses hukum anak-anak. Dalam beberapa hari terakhir, berbagai media massa lokal dan nasional telah menyoroti kasus Santri Bakar Santri di NTB sebagai isu yang menggambarkan dinamika hukum dan pendidikan di Indonesia. Ia menjadi bahan perdebatan apakah sistem hukum yang diterapkan memperhatikan kondisi anak-anak secara utuh. “Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak-anak tidak hanya tentang kriminalisasi, tetapi juga tentang rehabilitasi dan pemulihan psikologis,” tulis salah satu media dalam laporan terbarunya.

Sebagai akhir dari upaya penyelesaian kasus ini, kuasa hukum MR meminta LPA Mataram untuk segera mengambil langkah konkrit dalam mendukung anak-anak yang terlibat. Mereka berharap LPA bisa menjadi garda terdepan dalam menjamin hak anak-anak untuk dihargai, diperlakukan adil, dan diberi kesempatan untuk belajar dari kesalahan. Dengan adanya penyesuaian dalam pendekatan, kasus Santri Bakar Santri di NTB bisa menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan dan sistem hukum di Indonesia. Kuasa hukum juga menyarankan adanya forum diskusi antar-lembaga untuk mencari solusi yang lebih komprehensif.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *