Key Discussion: 4 Aspirasi PPPK Disampaikan Langsung ke Mendagri
Key Discussion – Dalam Key Discussion terkini, Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) memaparkan empat isu penting yang menjadi kebutuhan dan harapan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan ini dianggap sebagai momen kritis dalam mengupas tuntas tantangan dan peluang yang dihadapi PPPK di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menjelaskan bahwa aspirasi tersebut bukan hanya terkait penggajian, tetapi juga mencakup aspek kebijakan, status, dan pengakuan jabatan PPPK.
“Alhamdulillah, kemarin (15/7) kami bisa diterima oleh Bapak Mendagri dan eksklusif AP3KI saja,” ujar Nur Baitih. Key Discussion ini membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan dan pemerintah untuk mengoreksi kebijakan yang selama ini dinilai kurang memadai.
1. Penjelasan Mengenai Status PPPK dalam Struktur ASN
Salah satu isu utama yang diangkat dalam Key Discussion adalah kejelasan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di tingkat manajemen. Nur Baitih menjelaskan bahwa banyak kebingungan di lapangan mengenai perbedaan peran dan tanggung jawab antara keduanya. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan bahwa PPPK diakui secara resmi sebagai bagian dari aparatur negara, sehingga bisa memiliki jalur karier yang sama dengan PNS.
Isu ini terkait erat dengan kesetaraan hak dan kewajiban. Dalam Key Discussion, AP3KI meminta klarifikasi mengenai status PPPK full-time dan part-time, termasuk perlakuan dalam kenaikan pangkat dan jenjang karier. “Kami ingin PPPK memiliki jaminan bahwa mereka diperlakukan setara dengan PNS dalam segala aspek,” tambah Nur Baitih.
2. Penguatan Peran PPPK Paruh Waktu
Kedua, Key Discussion menyasar penguatan peran PPPK paruh waktu sebagai komponen utama dalam pembangunan pemerintahan. Nur Baitih menekankan bahwa PPPK yang bekerja sambilan perlu memiliki kepastian dalam pengelolaan tugas dan waktu kerja, serta dukungan pemerintah dalam mengakui kontribusinya. “Saat ini, banyak PPPK paruh waktu yang belum memiliki perlindungan penuh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa peran PPPK paruh waktu tidak hanya terbatas pada jenjang bawah, tetapi juga bisa mengisi posisi strategis di tingkat daerah. “Pemerintah harus memastikan bahwa mereka memiliki ruang untuk berkembang dan dianggap sebagai bagian integral dari ASN,” jelas Nur Baitih. Ini menjadi isu yang mendesak dalam Key Discussion.
3. Penyesuaian Penggajian di Daerah
Ketiga, dalam Key Discussion, AP3KI meminta pemerintah pusat mengambil tanggung jawab dalam menyesuaikan penggajian PPPK di daerah. Fakta lapangan menunjukkan bahwa ada perbedaan besar antara wilayah perkotaan dan pedesaan, sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan dalam perekrutan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
Nur Baitih menyampaikan bahwa penggajian yang tidak sebanding dengan beban tugas bisa mengurangi semangat kerja. “PPPK di daerah seringkali bekerja lebih keras, tapi gajinya justru lebih rendah,” ujarnya. Key Discussion ini menekankan pentingnya kebijakan gaji yang lebih adil, terutama untuk posisi seperti guru, nakes, tendik, dan tenaga teknis lainnya.
4. Data BKN Soal Honor yang Belum Diangkat Jadi ASN
Terakhir, Key Discussion memfokuskan pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menunjukkan masih banyak pekerja honor yang belum diakui sebagai PPPK. Nur Baitih menyatakan bahwa jumlah mereka mencapai ribuan, dengan risiko kesenjangan dalam perlindungan dan pengembangan karier.
“Data BKN menunjukkan bahwa kebijakan ini perlu diperbaiki agar tidak ada pekerja yang terlantar,” katanya. Dalam Key Discussion, AP3KI menuntut pemerintah untuk mengintegrasikan pekerja honor ke dalam sistem PPPK, sehingga memiliki akses ke perlindungan hukum dan pengakuan jabatan yang lebih baik.
Dalam Key Discussion ini, AP3KI berharap kebijakan yang dihasilkan dapat mengubah paradigma kerja PPPK. Dengan kejelasan status, pengakuan peran, serta penyesuaian penggajian, mereka yakin bahwa PPPK bisa menjadi penopang penting dalam pemerintahan yang lebih modern dan inklusif.
