Mahfud MD Curiga Tindakan Polri Ini Upaya Mengaburkan Perkara Jampidsus Febrie
Mahfud Curiga Tindakan Polri Ini Upaya – Mahfud MD, seorang ahli hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Pemerintahan, menyatakan kecurigaannya terhadap tindakan kepolisian yang mengalihkan kasus korupsi dan transaksi pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Juru Bicara Presiden (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses penyerahan berkas tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pengadilan. “Tindakan ini dinilai mengaburkan jalannya penyelidikan dan bisa jadi bagian dari upaya mengurangi tekanan publik terhadap kasus ini,” ujarnya dalam sebuah wawancara, seperti dilansir JPNN.com pada Senin (13/7).
Perkembangan Kasus dan Penyerahan ke Kejaksaan Agung
Mengenai langkah polisi yang mengirimkan berkas penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung, Mahfud menjelaskan bahwa proses ini seharusnya dilakukan dalam rangka memastikan penyidikan terhadap perkara korupsi dan TPPU tetap berjalan transparan. Namun, dalam wawancaranya, ia menyoroti bahwa ada indikasi bahwa penyerahan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus atau menghindari keterlibatan pihak lain yang berpotensi mengganggu proses hukum. “Kami menilai ada upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari fakta-fakta utama yang telah terungkap,” tambah Mahfud, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh hukum yang kritis terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurut informasi yang dihimpun, penyerahan berkas penyidikan oleh Kepolisian Resort Kota Tua (Kortas Tipidkor) terjadi pada Sabtu (11/7) lalu. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjadi Jampidsus, dituduh melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana publik. Mahfud memperhatikan bahwa prosedur ini berbeda dari standar yang diharapkan dalam penegakan hukum. “Kalau menurut KUHAP, kasus seperti ini harus diselesaikan dengan terbuka dan tidak bisa diserahkan begitu saja ke Kejaksaan Agung tanpa ada pemeriksaan yang lengkap,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa penyerahan ini dapat memicu kecurigaan bahwa ada faktor politik yang turut memengaruhi proses hukum.
Perspektif Hukum dan Konsistensi Penegakan Hukum
Dalam wawancara tersebut, Mahfud menegaskan bahwa tindakan Polri ini dinilai tidak konsisten dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang seharusnya adil dan transparan. “Ada beberapa langkah yang tidak jelas, seperti alasan pengalihan perkara dan penjelasan yang kurang memadai,” ujarnya. Mahfud juga mengkritik kebijakan polisi yang terkesan “menyembunyikan fakta” dalam penyidikan kasus Febrie. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagaimana tindakan polri ini upaya mengaburkan proses hukum dalam kasus-kasus besar.
Salah satu aspek yang diperhatikan Mahfud adalah keterlibatan lembaga penyidik dalam proses ini. “Kami memperhatikan bahwa ada beberapa indikasi bahwa penyidik kepolisian tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam sebelum mengirimkan berkas ke Kejaksaan Agung,” kata Mahfud. Ia juga mengkritik kebijakan polri ini upaya mengurangi kejelasan dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan. “Ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita,” tambahnya. Mahfud menilai bahwa langkah ini tidak hanya memengaruhi kasus Febrie, tetapi juga bisa berdampak pada kasus-kasus serupa di masa depan.
Respons Publik dan Konteks Politik
Kecurigaan Mahfud ini tidak hanya berdampak pada lingkaran hukum, tetapi juga menciptakan perdebatan di kalangan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada kepentingan politik yang tersembunyi dalam tindakan polri ini upaya mengalihkan fokus kejaksaan ke kasus lain. “Masyarakat jadi bertanya, apakah kejaksaan Agung benar-benar menjadi tempat yang adil untuk menyelidiki kasus ini, ataukah ada agenda tertentu,” ujarnya. Mahfud juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak transparan dapat memicu kegundahan terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.
Di sisi lain, Mahfud menekankan bahwa kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan. “Ini bukan hanya kasus korupsi biasa, tapi juga menunjukkan bagaimana tindakan polri ini upaya memengaruhi proses hukum dalam hal-hal yang strategis,” ujarnya. Ia menyarankan agar penyidik kepolisian lebih teliti dalam mengungkap fakta-fakta kritis, terutama dalam kasus yang memiliki dampak besar terhadap reputasi institusi dan kepercayaan publik. “Kami berharap proses ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” tutup Mahfud, yang terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga selesai.
