PT Moya Indonesia Diduga Terikat Grup Besar, Said Iqbal Tuntut Tanggung Jawab Pemegang Saham
Meeting Results – Dalam meeting results terbaru, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengungkapkan kekhawatiran terhadap keterlibatan PT Moya Indonesia dengan grup besar. Ia menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas insiden kematian tiga karyawan yang terjadi, karena dugaan ketergantungan pada pemegang saham utama. Pertemuan ini menjadi fokus utama dalam mengevaluasi respons perusahaan terhadap kejadian tersebut.
Detail Hasil Rapat dan Dugaan Keterikatan Grup
Hasil rapat menunjukkan bahwa PT Moya Indonesia mengendalikan hampir 95% sahamnya melalui Moya Singapura. Sementara 5% saham sisanya dimiliki oleh PT Tamaris, yang dikaitkan dengan kelompok usaha Salim. Said Iqbal menegaskan bahwa manajemen perusahaan perlu menjelaskan hubungan tersebut dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja. “Kami akan meminta pertemuan dengan Anthony Salim atau Franky Welirang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” jelasnya dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam meeting results yang disampaikan, Said Iqbal menyoroti bahwa manajemen PT Moya Indonesia belum mengambil tindakan serius untuk mengatasi masalah yang dihadapi para pekerja. Ia menegaskan bahwa kejadian kematian karyawan harus menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan kebijakan perusahaan. “Bukan hanya untuk keluarga korban, tetapi juga untuk memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh karyawan,” imbuhnya.
Keluarga Karyawan Tuntut Hak Pekerja
Hasil rapat juga mengungkapkan bahwa keluarga para korban mengkritik kinerja PT Moya Indonesia dalam menyelesaikan klaim santunan. Said Iqbal mengatakan, korban yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat hingga sekitar Rp 400 juta. Namun, salah satu keluarga karyawan hanya menerima sekitar Rp 100 juta, yang jauh di bawah jumlah yang seharusnya diperoleh. “Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih belum memenuhi tanggung jawabnya terhadap pekerja,” tegasnya.
Menurut informasi yang didapat, PT Moya Indonesia belum mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Said Iqbal menilai hal ini memperparah situasi, karena korban yang tidak terdaftar tidak mendapatkan perlindungan maksimal. “Pemegang saham harus memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa meeting results kali ini menjadi langkah penting untuk mengoreksi kesalahan tersebut.
Kelompok pengusaha yang terkait dengan PT Moya Indonesia juga menjadi sorotan dalam hasil rapat. Said Iqbal meminta pemegang saham untuk meninjau kembali kebijakan perusahaan, terutama dalam hal pengelolaan kesejahteraan pekerja. “Pemegang saham perlu berperan aktif dalam menyuarakan kepentingan buruh,” ujarnya. Hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk peningkatan kualitas manajemen perusahaan.
Hasil rapat juga menyebutkan bahwa beberapa pihak telah meminta pertanggungjawaban terhadap pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya Indonesia. Dalam meeting results, Said Iqbal menegaskan bahwa pihak perusahaan harus transparan dalam memproses klaim santunan. “Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja yang meninggal,” kata pengamat kesejahteraan buruh itu. Ia juga menyarankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan yang diterapkan perusahaan.
