𝕏 f WA
News

New Policy: 67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, CISDI: Alarm Darurat Bagi Pemerintah

Share: 𝕏 Twitter Facebook
New Policy: 67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, CISDI: Alarm Darurat Bagi Pemerintah

Perbaruan Kebijakan: 67,6 Persen Balita Masih Konsumsi Kental Manis, CISDI: Tanda Alarm Darurat Bagi Pemerintah

New Policy – Dalam upaya memperkuat gizi anak-anak Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan new policy baru yang menargetkan pengurangan konsumsi kental manis sebagai ganti susu pertumbuhan. Namun, hasil survei terbaru mengungkapkan bahwa sebanyak 67,6 persen balita masih mengandalkan kental manis sebagai sumber nutrisi utama, menurut data yang dirilis oleh CISDI. Meski aturan pelarangan kental manis sebagai susu telah berlaku sejak 2018 melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, lalu diperkuat oleh Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021, pola konsumsi masyarakat belum berubah signifikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa new policy yang diusung pemerintah tidak cukup efektif untuk mencegah risiko stunting dan malnutrisi.

Persepsi Masyarakat yang Masih Terjebak di Era Lama

Kental manis, yang sebenarnya merupakan produk berbasis gula, masih dianggap sebagai minuman susu oleh banyak orang. Persepsi ini berakar pada kebiasaan masa lalu, di mana produk tersebut digunakan sebagai pengganti susu untuk anak-anak. Meski new policy telah menetapkan bahwa kental manis tidak boleh dipromosikan sebagai susu, kenyataannya, banyak orang masih menganggapnya sebagai pilihan yang lebih murah dan praktis. Nida Adzilah Auliani, kepala pusat gizi dan nutrisi CISDI, mengkritik cara masyarakat menerima new policy ini, menyebut bahwa kesadaran publik tentang dampak kesehatan dari kental manis masih rendah.

β€œPersepsi salah terhadap kental manis sudah terbentuk selama bertahun-tahun, sehingga perlu edukasi yang lebih intensif untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat,” ujar Nida saat dihubungi pada Jumat (10/7).

Nida menekankan bahwa new policy yang diusung pemerintah harus didukung oleh program edukasi yang komprehensif, baik di tingkat keluarga maupun sekolah. Tanpa kesadaran masyarakat, new policy ini hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata. Menurutnya, jika tidak ada perubahan dalam cara konsumsi, angka stunting dan kekurangan gizi pada balita akan tetap tinggi, meskipun ada regulasi yang membatasi penggunaan kental manis.

Peran Kementerian dan Stakeholder dalam Menerapkan New Policy

Menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk produsen, distributor, dan pengurus pusat kesehatan masyarakat. New policy harus lebih dari sekadar aturan, tetapi juga menjadi alat untuk mempercepat perubahan kebiasaan. Menurut Nida, keberhasilan new policy bergantung pada keseragaman pesan yang disampaikan kepada masyarakat, serta keberlanjutan program edukasi. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa produk kental manis yang tersedia di pasaran memenuhi standar nutrisi yang ketat, sehingga mengurangi risiko kesehatan.

Sebagai bagian dari new policy, pemerintah juga diharapkan mendorong penggunaan produk alternatif yang lebih sehat, seperti susu formula atau susu rendah gula. Hal ini memerlukan pendekatan yang terkoordinasi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan media. CISDI menyarankan bahwa new policy ini sebaiknya dilengkapi dengan kampanye pemasaran yang lebih tepat, yang fokus pada informasi nutrisi dan kesehatan, bukan hanya harga.

Implikasi Long-Term dari New Policy yang Tak Efektif

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa new policy tentang kental manis belum sepenuhnya berdampak pada kesehatan balita. Anak-anak yang terus mengonsumsi kental manis secara rutin berisiko mengalami kekurangan zat gizi, terutama protein dan kalsium, yang esensial untuk pertumbuhan tulang dan otak. Stunting, yang merupakan kondisi pertumbuhan anak terhambat, diperkirakan akan tetap menjadi tantangan utama dalam bidang kesehatan, jika new policy tidak didukung oleh tindakan nyata di lapangan.

β€œNew policy yang sudah ada bisa menjadi dasar, tetapi perlu disertai dengan pemantauan berkala dan penyesuaian strategi berdasarkan data terkini,” tambah Nida.

Dalam konteks ini, new policy perlu dilengkapi dengan program pengawasan yang ketat terhadap iklan dan promosi kental manis. Selain itu, edukasi kepada orang tua dan pengasuh anak harus lebih aktif, agar mereka memahami bahwa kental manis bukanlah pengganti susu yang ideal. Dengan demikian, new policy akan lebih efektif dalam menciptakan perubahan yang berkelanjutan di tingkat masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *