𝕏 f WA
News

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM

Pakar: Penetapan Febrie Sebagai Tersangka Tanpa Pemeriksaan Tidak Sesuai Konstitusi dan HAM

Pakar hukum secara kritis menyoroti proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung ini diancam menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) terkait pengadaan batu bara oleh PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Menurut Prof Suparji Ahmad, Pakar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang diamanatkan oleh konstitusi.

Perspektif Hukum dan Prinsip Due Process

Suparji menjelaskan bahwa dalam konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan awal berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi dasar hukum di Indonesia,” katanya. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memberikan kepastian bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, termasuk memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk membela diri.

“Pakar menegaskan bahwa langkah penyidik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa pemeriksaan bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum yang adil. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dalam menerapkan prosedur hukum secara konsisten,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Suparji menekankan pentingnya penggunaan alat bukti yang sah serta kepastian hukum sebagai landasan utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “KUHAP Baru menegaskan bahwa bukti permulaan harus melibatkan pemeriksaan terhadap calon tersangka, bukan hanya bergantung pada dua alat bukti tanpa klarifikasi lebih lanjut,” tambahnya. Hal ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa proses penyidikan tetap sesuai dengan konstitusi dan HAM.

Konstitusi dan Implementasi Putusan MK

Suparji mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadi patokan dalam menilai keadilan proses hukum. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa alat bukti permulaan harus mencakup dua bukti sah yang diiringi pemeriksaan terhadap terduga pelaku. “Pakar menyampaikan bahwa MK sudah menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah tahap wajib sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

“Pakar berpandangan bahwa meskipun KUHAP tidak menggunakan istilah ‘calon tersangka’, pemeriksaan saksi tetap menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan dalam memperkuat kepastian hukum. Ini menunjukkan bahwa konstitusi dan HAM harus menjadi pedoman utama dalam penyidikan,” tegas Suparji.

Dengan adanya putusan MK, proses penetapan tersangka tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Suparji mengingatkan bahwa pemeriksaan terlebih dahulu adalah bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati. “Pakar berharap penyidik lebih memperhatikan asas praduga kesalahan dan keadilan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Analisis Kasus dan Dampak pada Masyarakat

Kasus Febrie menjadi sorotan karena melibatkan beberapa institusi besar seperti PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Pakar menilai bahwa pengambilan keputusan tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. “Pakar menekankan bahwa dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak, pemeriksaan terhadap semua saksi dan terduga pelaku harus dilakukan secara merata,” ujarnya.

“Pakar juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak transparan dapat mengakibatkan tindakan diskriminasi atau keadilan yang tidak terjamin. Ini sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata Suparji.

Dalam konteks HAM, Suparji menyoroti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka serta kesempatan untuk memberikan penjelasan. “Pakar mengkritik kebijakan yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa pemeriksaan sebelumnya, karena hal ini berpotensi mengabaikan hak-hak seseorang secara konstitusional,” tambahnya. Selain itu, pakar menyarankan agar proses penyidikan lebih berhati-hati dalam menghindari kesalahan hukum.

Prosedur Hukum yang Harus Diperhatikan

Suparji menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi adalah tahap penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. “Pakar menegaskan bahwa KUHAP Baru harus dijalankan secara ketat, termasuk memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menjelaskan diri sebelum disidik,” ujarnya. Hal ini juga memperkuat keadilan dan mencegah penggunaan alat bukti yang tidak memadai.

“Dengan adanya pemeriksaan sebagai saksi, pihak penyidik dapat memperoleh informasi lebih lengkap dan menghindari kesimpulan yang terburu. Ini adalah bagian dari upaya Pakar dalam memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai konstitusi dan HAM,” tambah Suparji.

Suparji juga memperingatkan bahwa jika proses penyidikan tidak mengikuti aturan yang jelas, maka hal ini bisa menimbulkan polemik di masyarakat. “Pakar menilai bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku harus dijaga konsistensinya, terutama dalam kasus besar yang mengundang perhatian publik,” ujarnya. Dengan memperhatikan prosedur hukum yang ketat, Pakar yakin keadilan dapat terwujud secara lebih sempurna.

Sebagai kesimpulan, Pakar menekankan bahwa proses penetapan tersangka harus diiringi kepastian hukum dan keadilan. Dengan adanya putusan MK dan prinsip due process of law, penyidik diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang jelas. “Pakar berharap kasus Febrie menjadi contoh dalam penerapan hukum yang lebih tepat dan transparan,” tutupnya.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *