Pemkab Kapuas Perpanjang Masa Tanggap Darutat Karhutla Selama 14 Hari
Beritanaya.com – Pemkab Kapuas Perpanjang Masa Tanggap Darutat untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku pada 16 September hingga 29 September 2026 sebagai upaya menjaga kesiapsiagaan penanganan bencana di tengah kondisi kering yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat diambil setelah evaluasi penanganan bencana yang digelar di Pos Komando Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kabupaten Kapuas pada Selasa malam, 15 September. Rapat tersebut dipimpin Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dan didampingi Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkap.
Pembahasan juga dihadiri kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Seluruh pihak menilai penanganan karhutla dan dampak kekeringan masih memerlukan koordinasi lintas instansi secara berkelanjutan.
Cuaca Kering Jadi Dasar Perpanjangan Status Darurat
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kapuas, Pangeran S. Pandingan, menjelaskan bahwa perpanjangan status tersebut dilakukan karena kondisi karhutla dan kekeringan belum sepenuhnya berakhir. Situasi di lapangan masih membutuhkan perhatian, terutama pada daerah yang rentan mengalami kebakaran lahan.
“Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut, karena mempertimbangkan situasi karhutla dan kekeringan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas,” kata Pangeran S. Pandingan.
Prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan hujan belum diperkirakan turun hingga 20 September 2026. Curah hujan diperkirakan mulai terjadi pada penghujung November 2026. Kondisi tanpa hujan dalam rentang waktu tersebut menjadi perhatian karena lahan dan vegetasi dapat semakin kering.
Dalam kondisi demikian, risiko api menyebar dapat meningkat, khususnya pada area yang memiliki material mudah terbakar. Pemkab Kapuas Perpanjang Masa Tanggap Darutat agar kesiapan pemantauan, pencegahan, dan penanganan kebakaran tetap berjalan selama ancaman cuaca kering belum mereda.
258 Kejadian Karhutla Tercatat di Kapuas
Rekapitulasi sejak Januari sampai 14 September 2026 mencatat 258 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas. Total luas area terdampak mencapai 2.233,22 hektare, yang menunjukkan perlunya pengendalian kebakaran secara konsisten selama musim kering.
Pada periode yang sama, tercatat 21.925 titik panas atau hotspot. Titik panas merupakan indikator yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan untuk mengetahui apakah terdapat kebakaran atau potensi api yang membutuhkan penanganan cepat.
Petugas juga telah melakukan 197 kegiatan pemadaman darat. Penanganan di lapangan memerlukan dukungan personel, peralatan, akses menuju lokasi, serta ketersediaan air. Respons yang cepat diperlukan untuk membatasi perluasan api, terutama ketika lahan berada dalam kondisi sangat kering.
Status tanggap darurat memberi ruang bagi unsur pemerintah daerah, aparat, petugas kebencanaan, dan pihak terkait lainnya untuk mempertahankan koordinasi operasional. Langkah ini mencakup pemantauan titik panas, kesiapan pemadaman, serta penanganan dampak kekeringan di wilayah yang membutuhkan perhatian.
Usulan Sumur Bor untuk Mendukung Ketersediaan Air
Rapat evaluasi turut membahas usulan penyediaan sumur bor pada beberapa titik strategis. Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Kapuas dan Wakapolres Kapuas sebagai bagian dari dukungan penanganan karhutla maupun kekeringan.
Ketersediaan sumber air yang lebih dekat dengan lokasi rawan dapat membantu kebutuhan pemadaman darat saat akses air terbatas. Bagi wilayah yang mengalami kekeringan, sumur bor juga dapat menjadi sarana pendukung sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Pemkab Kapuas Perpanjang Masa Tanggap Darutat selama dua pekan untuk memastikan kesiapan tersebut tetap terjaga. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan selama cuaca kering berlangsung, termasuk menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
FAQ Masa Tanggap Darurat Karhutla Kapuas
Berapa lama masa tanggap darurat diperpanjang?
Masa tanggap darurat karhutla dan kekeringan di Kabupaten Kapuas diperpanjang selama 14 hari, mulai 16 September hingga 29 September 2026.
Mengapa status tanggap darurat diperpanjang?
Perpanjangan dilakukan karena karhutla dan kekeringan masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas, sementara kondisi cuaca kering diperkirakan masih berlanjut.
Apa yang dapat dilakukan masyarakat saat cuaca kering?
Masyarakat perlu tetap waspada terhadap potensi kebakaran, tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu api, serta segera melaporkan kejadian kebakaran atau kondisi darurat kepada pihak berwenang di wilayah setempat.
