𝕏 f WA
News

Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban – Kekerasan seksual terhadap perempuan lansia menjadi perhatian serius setelah kasus dugaan pemerkosaan terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah. Menurut Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, pelaku berinisial RU (31) telah ditahan sejak 15 Juli 2026. “Kami sedang menyelidiki lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan,” jelas AKP Sunarto pada hari Jumat.

“Setelah anak korban pergi pamitan, korban tinggal sendirian di rumah bersama tersangka,” tambah AKP Sunarto, menjelaskan kronologi kejadian.

Kronologi Kejadian dan Dampak pada Korban

Kasus ini terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 90 tahun dengan inisial S, dianiaya oleh tersangka yang diketahui tinggal di rumah yang sama. Laporan menyebutkan bahwa korban dipaksa melakukan hubungan seksual meskipun menolak, dengan ancaman akan dibunuh jika menyanggupi. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami cedera serius dan trauma psikologis. Anak korban kemudian melaporkan insiden ini setelah mengetahui kondisi ibunya yang memburuk.

Menurut sumber di lapangan, tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban selama beberapa bulan. “Tersangka selalu mengancam korban dengan kata-kata kasar dan memaksa dirinya kehilangan konsentrasi,” ujar seorang tetangga yang enggan menyebutkan nama. Dalam kasus ini, kekerasan seksual menjadi puncak dari serangkaian perlakuan tidak menyenangkan yang telah terjadi. Kondisi korban memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, terutama karena usia lanjut sering kali menjadi rentan terhadap pelaku kekerasan.

Langkah Penyelidikan dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Polisi melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa kondisi korban, mengumpulkan bukti fisik dan saksi, serta mengecek kebenaran laporan. “Kami juga sedang menelusuri apakah ada indikasi kekerasan berulang atau penganiayaan sebelumnya,” tambah AKP Sunarto. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan yang diberikan kepada perempuan lansia di daerah pedesaan. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya memperkuat bukti melalui rekaman CCTV dan surat keterangan dari warga setempat.

Pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan lansia di Grobogan, RU, dikenai tindak pidana pemerkosaan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik menilai bahwa kasus ini bukan hanya tentang kejahatan seksual, tetapi juga melibatkan unsur pengendalian dan manipulasi oleh pelaku. “Perempuan lansia sering kali menjadi korban karena kurangnya dukungan sosial dan keterbatasan akses informasi,” kata pengacara lokal yang menangani kasus serupa.

Kondisi Korban dan Penanganan oleh Masyarakat

Korban, S, saat ini sedang menjalani pemulihan fisik dan psikologis di rumah sakit setempat. Meski usianya sudah mencapai 90 tahun, korban tetap bersemangat untuk melawan kekerasan. “Korban masih bisa berbicara dan menyampaikan pengalaman pahitnya, meskipun sedikit terganggu,” kata perawat yang merawat korban. Kondisi ini memicu warga Desa Sumberjatipohon untuk menyuarakan keadilan dan memberikan dukungan moril kepada korban.

Dalam kejadian ini, kekerasan seksual terhadap perempuan lansia di Grobogan menjadi sorotan. Pengamat sosial mengingatkan bahwa kasus serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah yang kurang sensitif terhadap isu kemanusiaan. “Korban tidak hanya terluka fisik, tetapi juga mengalami trauma yang bisa berdampak jangka panjang,” kata dosen antropologi dari Universitas Sebelas Maret. Kepolisian dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada korban dan pelaku kekerasan.

Langkah Pemulihan dan Preventif di Masa Depan

Pasca-kejadian, pihak keluarga korban berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap pelaku. “Kami ingin memastikan bahwa korban tidak lagi terancam,” kata ibu korban. Di sisi lain, desa setempat berencana meluncurkan program pelatihan bagi warga tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan lansia. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan di tingkat komunitas.

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan lansia di Grobogan juga menjadi momentum untuk merevisi kebijakan perlindungan sosial. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan KB, laporan kekerasan terhadap lansia meningkat 25% dalam tiga tahun terakhir. RU, pelaku kekerasan seksual di Grobogan, menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman. “Perempuan lansia sering dianggap lemah, sehingga menjadi sasaran empuk bagi pelaku kekerasan,” jelas Kepala Desa Sumberjatipohon, Budi Santoso.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat Grobogan dan sekitarnya lebih waspada terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan lansia. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus serta memberikan sanksi sesuai aturan. “Kami ingin memastikan bahwa perempuan lansia di Grobogan tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dihargai dan dilindungi,” pungkas AKP Sunarto. Selain itu, lembaga-lembaga keadilan seperti pengadilan dan organisasi perempuan harus terus memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada korban.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *