DPR Soroti Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak
Beritanaya.com – Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif dan masyarakat. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 telah membuka peluang baru bagi keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Kebijakan ini langsung mendapat respons dari Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyoroti berbagai aspek penting terkait implementasi program tersebut.
Landasan Hukum Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak
Pelibatan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 7, Operasi Militer Selain Perang atau OMSP memungkinkan aparat militer terlibat dalam berbagai kegiatan non-konflik. Namun, TB Hasanuddin mempertanyakan apakah prosedur yang tepat telah diikuti oleh Kementerian Keuangan dalam mengajukan permintaan bantuan kepada TNI.
“Perlu dijelaskan apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut,” kata Kang TB dalam keterangan persnya, Selasa (21/7).
Kekhawatiran Terhadap Ketersediaan Personel Pajak
Salah satu pertanyaan mendasar yang diajukan oleh legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini berkaitan dengan kapasitas internal Direktorat Jenderal Pajak. Apakah pelibatan Babinsa merupakan solusi atas kekurangan personel atau adanya kendala operasional lain yang menghambat pengawasan wajib pajak secara efektif.
“Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak,” ujar Kang TB dengan tegas.
Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak ini juga menyentuh aspek transparansi publik. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai urgensi dan alasan di balik keputusan melibatkan aparat TNI dalam kegiatan yang selama ini menjadi domain petugas pajak.
Dampak Terhadap Wajib Pajak dan Sistem Perpajakan
Keterlibatan Babinsa dalam pengawasan pajak dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi sistem perpajakan nasional. Di satu sisi, kehadiran aparat militer dapat meningkatkan disiplin dan kepatuhan wajib pajak. Namun di sisi lain, masyarakat mungkin merasa khawatir dengan pendekatan yang lebih ketat dan formal dalam pengawasan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pelibatan Babinsa tidak mengubah karakter pengawasan pajak yang selama ini bersifat edukatif dan persuasif. Komunikasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak, TNI, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak ini juga membuka peluang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional secara berkelanjutan.
