Special Plan: Pakar Sarankan Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok & Vape Perlu Dikaji Ulang
Special Plan – Jakarta –
Revisi kebijakan pemerintah terkait penyeragaman warna kemasan rokok dan vape melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai kritik dari para ahli. Menurut Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, kebijakan ini memerlukan evaluasi mendalam agar tidak mengganggu kebebasan ekonomi pelaku usaha sekaligus mencapai tujuan kesehatan masyarakat secara optimal.
Penyeragaman Warna dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam wawancara dengan media, Airlangga menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan eksklusif kepada pemilik merek untuk membedakan produk mereka dari pesaing. “Penyeragaman warna kemasan secara teknis bisa membatasi hak merek, yang diakui dalam konstitusi. Ini bukan hanya aturan yang sederhana, tetapi juga memengaruhi kebebasan ekonomi pelaku usaha,” jelasnya, Kamis (16/7). Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi menciptakan konflik antara perlindungan hak intelektual dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat.
Kebijakan Special Plan ini dirancang untuk mengurangi risiko konsumen terpapar produk tembakau dengan menandai kemasan yang lebih mudah dikenali. Namun, Airlangga menyoroti bahwa undang-undang memberikan ruang untuk inovasi desain dan logo, yang bisa menghilang jika hanya fokus pada penyeragaman warna. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan harus melibatkan pemangku kepentingan, termasuk produsen, konsumen, dan kementerian terkait, agar keputusan yang diambil adil dan proporsional.
Keseimbangan Kesehatan dan Kebebasan Ekonomi
Airlangga juga menyoroti bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok dan vape bisa dianggap sebagai langkah yang baik untuk mencegah konsumsi tembakau, terutama oleh kelompok rentan seperti anak-anak. Namun, ia menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, pemerintah perlu memastikan bahwa ada keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan perlindungan kekayaan intelektual. “Special Plan ini harus diuji coba terlebih dahulu, lalu dikaji secara mendalam agar tidak merugikan produsen yang telah menghabiskan sumber daya untuk merancang kemasan unik,” tambahnya.
Menurut peneliti, peraturan teknis seperti RPMK tidak cukup untuk mengatur penyeragaman warna secara menyeluruh. Untuk itu, perlu ada perubahan pada UU yang lebih luas, seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, agar kompetensi pengaturan ini bisa lebih efektif. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan respons dari masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa warna kemasan yang seragam bisa mengurangi daya tarik produk dan mempercepat keputusan untuk beralih ke produk vape.
Pada dasarnya, kebijakan Special Plan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok dan vape, terutama bagi generasi muda. Namun, kritik terhadap rancangan ini menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum dan ekonomi sebelum menetapkannya. “Dengan memperhatikan keseimbangan antara regulasi dan kebebasan usaha, Special Plan bisa menjadi alat yang efektif untuk menciptakan perubahan positif,” papar Airlangga.
Kebijakan penyeragaman warna kemasan rokok dan vape juga diharapkan mampu memperkuat kampanye anti-rokok yang telah berjalan. Namun, sejumlah produsen mempertanyakan apakah perubahan ini akan mempercepat penurunan konsumsi tembakau atau justru meningkatkan minat pada vape. Airlangga menyarankan bahwa pemerintah perlu melakukan riset lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini terhadap pola konsumsi dan lingkungan bisnis.
Dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, Special Plan bisa menjadi langkah yang strategis untuk memperbaiki kebijakan kesehatan. Namun, jika tidak dianalisis secara menyeluruh, kebijakan ini berisiko menghambat pertumbuhan industri yang sehat dan menciptakan ketidakseimbangan antara kepentingan masyarakat dan hak-hak produsen. “Pemerintah perlu menjadi penengah yang bijak antara regulasi kesehatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual,” pungkas Airlangga, menambahkan bahwa revisi RPMK harus diikuti oleh pelibatan semua pemangku kepentingan secara aktif.
