Usut Dugaan Korupsi TPP & Insentif Guru, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar
Special Plan menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan Kejati Kaltim terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada guru ASN dan dana insentif bagi guru non-ASN. Dalam Special Plan ini, tim penyidik memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan sejak tahun 2020 hingga 2025, dengan menggali indikasi manipulasi dalam proses pembayaran dan distribusi dana tersebut.
Penyelidikan Khusus di Kantor Disdikbud Kukar
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Samarinda, dengan target mengumpulkan bukti yang menyiratkan penyalahgunaan dana. Fokus utama dalam Special Plan ini adalah mengidentifikasi adanya kesenjangan dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama dalam penggunaan TPP dan insentif guru. Tim penyidik menyisir area strategis seperti ruang administrasi dan unit keuangan untuk menemukan dokumen yang mungkin menjadi saksi bisu penyimpangan.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk menelusuri tuntas penyalahgunaan dana yang seharusnya diberikan sebagai keuntungan bagi para guru,” tutur Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Dalam Special Plan ini, penyelidikan tidak hanya melibatkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga perangkat elektronik seperti komputer dan laptop. Toni menambahkan bahwa tim penyidik mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang disimpan secara tersembunyi atau diubah. Tindakan ini diharapkan dapat mengungkap pola korupsi yang dilakukan di tingkat daerah.
Tindakan Penguasaan dan Keterlibatan Pihak Terkait
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara diduga terlibat dalam pengalihan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Toni, dana tambahan penghasilan dan insentif guru yang dikelola melalui Special Plan menjadi sasaran utama karena nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. Selama penyelidikan, tim menemukan adanya perubahan data yang tidak jelas, seperti penambahan nama guru atau pengeditan jumlah penghasilan yang tidak sesuai dengan peraturan.
βKami mengumpulkan bukti untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi sesuai amanat Pasal 112 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,β tambah Toni.
Dalam Special Plan ini, Kejati Kaltim juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti BPKP dan auditor eksternal untuk memastikan proses penggunaan dana yang transparan. Penyelidikan ini dianggap penting karena dana pendidikan merupakan salah satu sumber utama pengembangan sistem pendidikan daerah. Jika terbukti adanya korupsi, maka Special Plan ini akan menjadi langkah nyata dalam memperbaiki pengelolaan dana.
Special Plan dalam penyelidikan Kejati Kaltim bukan hanya terfokus pada kecurangan keuangan, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap kebijakan internal Disdikbud Kukar. Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada pelanggaran tindak pidana korupsi, dan jika ya, siapa saja yang terlibat. Penyelidikan ini juga diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan.
Kasus korupsi dalam Special Plan ini mengemuka setelah muncul laporan dari masyarakat dan pegawai yang memperhatikan adanya perbedaan antara jumlah dana yang dialokasikan dan realisasi penggunaannya. Dengan mengungkap kasus ini, Kejati Kaltim berupaya memperkuat pengawasan terhadap program-program pemerintah, terutama dalam bidang pendidikan. Jika terbukti adanya korupsi, maka dana yang terkait akan dipulihkan dan pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan.
