𝕏 f WA
News

Topics Covered: Saksi & Ahli Tergugat Dinilai Blunder, PT KSS: Fakta Persidangan Justru Menguatkan Gugatan

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Topics Covered: Saksi & Ahli Tergugat Dinilai Blunder, PT KSS: Fakta Persidangan Justru Menguatkan Gugatan

Topics Covered: Saksi Tergugat Dianggap Blunder, PT KSS: Fakta Sidang Malah Menguatkan Gugatan

Topics Covered – JAKARTA – Persidangan kasus Desain Survei Investigasi (SID) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus memperlihatkan fakta yang mendukung tuntutan penggugat. Dalam sidang terbaru, keterangan saksi fakta dan ahli yang diperiksa oleh tergugat PT KSS justru menjadi bukti kuat bahwa gugatan yang diajukan pihak pemohon memiliki dasar yang tangguh. Kuasa hukum PT KSS, Fahmi Hanafiah, mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut memperkuat argumen bahwa KSS telah memenuhi persyaratan, meski terdapat kekurangan dalam hal rekomendasi keselamatan pelayaran dari KSOP.

Perbaikan SID Tercatat, Tapi Ada Hal yang Belum Terpenuhi

Sidang yang berlangsung pada 30 Juni 2025 menunjukkan bahwa perbaikan dokumen SID telah sebagian besar terlaksana. Namun, saksi fakta Joko Meiranto dianggap lupa menyebutkan beberapa aspek teknis yang penting, seperti rekomendasi dari KSOP. Fahmi Hanafiah menyoroti bahwa fakta-fakta yang disampaikan saksi justru memperkuat gugatan, karena menunjukkan bahwa KSS melakukan perbaikan sesuai permintaan pemerintah, meski ada hal yang tidak terpenuhi. “Perbaikan SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lainnya secara prinsip telah dipenuhi, kecuali rekomendasi terkait aspek keselamatan pelayaran,” ujar Fahmi, Selasa (30/6).

Saksi Tidak Mengingat Rapat Ekspose dan Alasan Teknis

Saksi yang kini menjadi Ketua Tim Evaluasi SID PT KSS mengakui ketidaktahuan mengenai rapat ekspose yang berlangsung pada 27 Agustus 2025. Rapat tersebut membahas finalisasi penyempurnaan SID, tetapi saksi tidak mengingat detailnya. Selain itu, ia juga tidak menjelaskan alasan teknis mengapa survei SID hanya dilakukan di empat zona. Fahmi menegaskan bahwa kelemahan ini mengindikasikan bahwa SID tidak dibuat secara mandiri, melainkan melalui pengawasan langsung tim Kementerian Perhubungan.

Kesinambungan Informasi Tidak Terjaga

Kuasa hukum PT KSS mengkritik penyampaian fakta yang tidak konsisten antara pejabat lama dan pejabat baru. Menurut Fahmi, hal ini menunjukkan ketidakselarasan dalam proses pengawasan. Di sisi lain, saksi ahli Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian mengungkap bahwa penetapan alur pelayaran berada dalam wewenang Menteri Perhubungan. “Penetapan alur pelayaran harus didasarkan pada hasil survei sesuai standar teknis yang berlaku,” tambah Edo. Persidangan menyoroti bahwa kekurangan ini memperkuat dugaan bahwa SID tidak sepenuhnya objektif.

Sejarah SID dan Kontribusi Pemerintah

Dalam pembahasan lebih lanjut, saksi-saksi tergugat menunjukkan bahwa SID dibuat dalam kerangka kerja yang melibatkan pemerintah secara aktif. Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan menjadi bukti bahwa KSS berada di bawah pengawasan langsung. Fahmi menegaskan bahwa keberadaan dokumen ini menunjukkan bahwa SID tidak hanya hasil kerja KSS, tetapi juga dipengaruhi kebijakan pemerintah. Hal ini justru memperkuat gugatan bahwa dokumentasi tersebut tidak sepenuhnya independen.

Analisis Persidangan dan Konsekuensi Hukum

Persidangan menyoroti bahwa keterlambatan pengakuan fakta oleh saksi-saksi tergugat berpotensi memengaruhi keputusan hakim. Fahmi Hanafiah menjelaskan bahwa kelemahan ini menunjukkan ketidak profesionalan dalam penyusunan SID, meski fakta-fakta yang diungkapkan sebagian besar mendukung gugatan. Dengan adanya bukti bahwa KSS tetap mengikuti arahan pemerintah, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa gugatan tetap relevan dan memiliki dasar yang kuat. “Fakta persidangan justru memperkuat klaim bahwa SID tidak sepenuhnya bersifat mandiri,” ujar Fahmi.

“Seluruh perbaikan SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi terkait aspek keselamatan pelayaran dari KSOP,” kata Fahmi.

“Saksi juga tidak mengetahui bahwa selama penyusunan SID, KSS berada di bawah supervisi langsung tim Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan. Ini menunjukkan penyusunan SID tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui proses pembinaan, evaluasi, dan pengawasan langsung pemerintah,” ujar Fahmi.

“Penetapan alur pelayaran harus didasarkan pada hasil survei sesuai standar teknis yang berlaku,” ujar Edo dalam kesaksiannya.

“Kesinambungan informasi antara tim lama dan tim baru tidak terjaga, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait objektivitas SID,” tambah Fahmi.

Topics Covered juga menjadi fokus utama dalam diskusi mengenai kredibilitas dokumen SID. Dengan adanya fakta-fakta yang disampaikan, para penggugat berharap keputusan hakim dapat menilai kelayakan gugatan mereka secara lebih objektif. Dalam konteks ini, persidangan dianggap sebagai kesempatan penting untuk memperjelas proses penyusunan SID dan kontribusi pemerintah dalam hal itu. Kuasa hukum pemohon menekankan bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memperkuat argumen bahwa KSS tidak sepenuhnya independen dalam menyusun SID.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *