Ntb Terkini

Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi Hak Cipta, Menkum Supratman Berpesan

Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi Hak Cipta, Menkum Supratman Berpesan
Foto : Daniel Moore - beritanaya.com

Perlindungan Hak Cipta Menguat di Festival Hiu Paus 2026

Beritanaya.com – Festival Hiu Paus 2026 di Taman Hiu Paus, Desa Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa, menjadi ruang penting bagi pengakuan karya kreatif masyarakat. Pada Sabtu, 19 September, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Festival Hiu Paus kepada penciptanya sebagai bagian dari rangkaian kegiatan festival tersebut.

Penyerahan sertifikat ini menegaskan bahwa karya yang tumbuh dari identitas daerah, potensi wisata, dan kehidupan masyarakat setempat dapat memperoleh perlindungan hukum. Lagu festival tidak semata menjadi pengiring sebuah acara, melainkan juga dapat merepresentasikan semangat komunitas serta kekayaan yang melekat pada kawasan Labuhan Jambu.

Karya Kreatif dan Potensi Daerah

Keberadaan hak cipta memberi kepastian atas kepemilikan sebuah karya. Bagi pencipta, pencatatan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas proses kreatif yang telah dilakukan. Bagi masyarakat, langkah ini dapat mendorong kesadaran bahwa unsur budaya dan kreasi lokal layak dijaga sejak awal.

Lagu Festival Hiu Paus lahir dalam konteks potensi budaya dan pariwisata daerah. Karena itu, perlindungannya juga memiliki arti yang lebih luas daripada urusan administrasi. Karya kreatif dapat menjadi salah satu elemen pendukung pengembangan ekonomi kreatif, terutama ketika masyarakat terlibat aktif dalam penciptaan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.

Pengakuan hukum terhadap lagu festival turut membuka pemahaman bahwa sebuah kegiatan pariwisata dapat memiliki nilai budaya yang perlu dihormati. Identitas suatu daerah tidak hanya dibangun oleh tempat dan pemandangan, tetapi juga oleh cerita, bunyi, tradisi, serta karya yang diciptakan oleh warganya.

Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada karya perseorangan. Pengetahuan serta budaya yang hidup dan diwariskan dalam komunitas juga perlu mendapat perhatian melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Pakek Torok merupakan Pengetahuan Tradisional. Tarian adat penyambutan tamu, musik Gendang Serunai, permainan rakyat nelayan, serta Lawas, sastra lisan Samawa yang melantunkan kisah-kisah laut, merupakan Ekspresi Budaya Tradisional,” kata Menkum Supratman.

Pernyataan itu memperlihatkan ragam unsur budaya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Labuhan Jambu dan Samawa. Pakek Torok ditempatkan sebagai pengetahuan tradisional, sementara tarian penyambutan, musik Gendang Serunai, permainan rakyat nelayan, dan Lawas dipandang sebagai ekspresi budaya tradisional.

Lawas memiliki peran sebagai sastra lisan Samawa yang mengisahkan laut. Dalam konteks wilayah pesisir, keberadaan tradisi lisan semacam ini menunjukkan bahwa laut bukan hanya ruang ekonomi atau tujuan kunjungan, melainkan juga bagian dari ingatan, pengalaman, dan kebudayaan masyarakat. Pelestariannya perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap lingkungan serta kehidupan sosial warga.

Pencatatan untuk Pengakuan Komunitas

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dinilai penting sebagai jalur pengakuan dan perlindungan bagi pengetahuan maupun ekspresi budaya yang bersumber dari masyarakat. Langkah ini membantu mendokumentasikan unsur budaya yang hidup di tengah komunitas agar keberadaannya lebih mudah dikenali dan dijaga.

Upaya tersebut juga relevan bagi generasi berikutnya. Ketika pengetahuan tradisional, permainan rakyat, musik, sastra lisan, dan bentuk ekspresi budaya dicatat dengan baik, masyarakat memiliki pijakan yang lebih kuat untuk merawat warisan mereka. Dokumentasi tidak menggantikan praktik budaya yang hidup, tetapi dapat mendukung keberlanjutannya melalui pengakuan yang lebih jelas.

Kementerian Hukum menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat, yayasan, kelompok sadar wisata atau Pokdarwis, serta pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Labuhan Jambu. Pendampingan tersebut penting karena pelindungan budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya pencipta atau pelaku seni.

Festival sebagai Ruang Pelestarian

Festival Hiu Paus 2026 menghadirkan kesempatan untuk menghubungkan promosi potensi daerah dengan pelestarian karya budaya. Pengunjung dapat mengenal suatu tempat melalui kegiatan festival, sedangkan masyarakat lokal memiliki ruang untuk menampilkan identitas yang mereka bangun dan rawat.

Dengan adanya sertifikat hak cipta bagi Lagu Festival Hiu Paus, karya tersebut memperoleh posisi yang lebih jelas dalam ekosistem kreatif setempat. Pada saat yang sama, perhatian terhadap kekayaan intelektual komunal mengingatkan bahwa unsur budaya yang diwariskan bersama juga memiliki nilai yang perlu dihormati.

Langkah ini menjadi pengingat bagi komunitas kreatif dan pelaku budaya bahwa perlindungan karya dapat dimulai dari pengenalan atas apa yang dimiliki. Lagu, tradisi lisan, musik, tari, permainan rakyat, serta pengetahuan yang tumbuh dalam masyarakat merupakan bagian penting dari identitas daerah yang patut dirawat secara berkelanjutan.

Frequently Asked Questions

What is Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi?

Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi matter?

Lagu Festival Hiu Paus 2026 Mengantongi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *