News

Efek Kluster Mewah Lapas Cibinong, 6 Blok Lapas Banceuy Ditertibkan

Efek Kluster Mewah Lapas Cibinong, 6 Blok Lapas Banceuy Ditertibkan
Foto : James Lopez - beritanaya.com

Lapas Banceuy Tertibkan Enam Blok Hunian Usai Sorotan Kluster Mewah

Beritanaya.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung melakukan penataan sekaligus penertiban terhadap blok dan kamar hunian di enam area pada Senin, 28 September 2026. Langkah ini mencakup Blok C, D, E, F, G, dan H, sebagai bagian dari penguatan pengawasan atas fasilitas yang berada di lingkungan hunian warga binaan.

Penertiban tersebut berlangsung di tengah perhatian terhadap temuan Ombudsman mengenai kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Situasi itu mendorong jajaran pemasyarakatan untuk memastikan pengelolaan ruang hunian dijalankan secara tertib, merata, dan berada dalam pengawasan petugas.

Tindak Lanjut Arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kegiatan di Lapas Banceuy juga merupakan pelaksanaan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734. Surat yang berlaku hingga 24 September 2026 itu memuat penegasan mengenai pengawasan serta penertiban barang dan fasilitas di kamar hunian.

Dalam arahan tersebut, seluruh blok dan kamar hunian diminta menjalani pembersihan serta penataan menyeluruh dalam rentang 24 September sampai 1 Oktober 2026. Pelaksanaan di Banceuy dilakukan dengan menyasar enam blok secara bersamaan, sehingga pemeriksaan dan penertiban tidak terbatas pada satu bagian hunian saja.

Penataan fasilitas kamar menjadi bagian penting dalam tata kelola lapas. Ruang hunian bukan hanya tempat warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga area yang harus dijaga ketertibannya setiap waktu. Karena itu, keberadaan barang maupun fasilitas perlu berada dalam ketentuan yang jelas dan dapat diawasi.

Komitmen Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, menyatakan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan komitmen jajarannya untuk memperkuat pengawasan. Penertiban juga diarahkan untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, atau kamtib, di dalam lapas.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas.

Pengawasan terhadap fasilitas hunian memiliki kaitan langsung dengan kondisi keamanan lapas. Ketika setiap kamar dan blok dikelola sesuai aturan, petugas memiliki ruang yang lebih baik untuk mengendalikan situasi, memantau barang yang ada, serta memastikan tidak terdapat fasilitas yang melampaui ketentuan.

Penertiban ini juga menegaskan bahwa fasilitas kamar hunian tidak dapat diperlakukan sebagai ruang tanpa kontrol. Pengelolaannya harus mengikuti standar yang berlaku, dengan prinsip pengawasan yang konsisten bagi seluruh penghuni. Dalam konteks pemasyarakatan, keteraturan tersebut membantu menjaga lingkungan hunian tetap kondusif.

Petugas Diberi Arahan Sebelum Penyisiran

Pelaksanaan di lapangan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas atau Ka. KPLP, Andhika Saputra. Ia bekerja bersama staf KPLP dan staf Urusan Umum dalam menjalankan penertiban di enam blok yang telah ditetapkan.

Sebelum kegiatan dimulai, para petugas lebih dahulu mengikuti apel dan pengarahan. Tahap awal ini digunakan untuk menyamakan pemahaman mengenai teknis kegiatan serta pembagian peran bagi masing-masing petugas.

Sebelum penyisiran, petugas melaksanakan apel dan pengarahan terkait teknis penertiban dan pembagian tugas.

Persiapan sebelum penyisiran diperlukan agar kegiatan berlangsung terukur dan terkoordinasi. Pembagian tugas membantu petugas memahami cakupan pemeriksaan, sementara arahan teknis menjadi pedoman dalam menjalankan penertiban pada setiap blok dan kamar hunian.

Dengan melibatkan unsur pengamanan dan urusan umum, kegiatan tersebut tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan lapangan. Penertiban juga berkaitan dengan tata kelola fasilitas hunian secara keseluruhan, termasuk penataan ruang agar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Enam Blok Masuk Cakupan Penataan

Blok C, D, E, F, G, dan H menjadi sasaran kegiatan pada 28 September 2026. Cakupan enam blok menunjukkan pelaksanaan penertiban dilakukan secara luas dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Langkah ini menjadi bagian dari periode pembersihan dan penertiban menyeluruh yang dijadwalkan berlangsung hingga 1 Oktober 2026. Fokus utamanya adalah memastikan barang serta fasilitas di kamar hunian berada dalam pengawasan dan tidak menimbulkan persoalan bagi keamanan maupun ketertiban lapas.

Sorotan atas kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong memperlihatkan pentingnya pengendalian fasilitas hunian secara berkelanjutan. Bagi Lapas Banceuy, penertiban enam blok menjadi tindakan nyata untuk menjalankan arahan pusat sekaligus memperkuat disiplin pengelolaan di tingkat satuan kerja.

Ke depan, konsistensi pengawasan menjadi unsur penting dalam menjaga hasil penertiban. Tata kelola kamar hunian yang tertib membantu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih terkendali, dengan petugas dapat menjalankan fungsi pengamanan sesuai tanggung jawabnya dan warga binaan menempati ruang hunian dalam ketentuan yang sama.

Frequently Asked Questions

What is Efek Kluster Mewah Lapas Cibinong 6 Blok?

Efek Kluster Mewah Lapas Cibinong 6 Blok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Efek Kluster Mewah Lapas Cibinong 6 Blok matter?

Efek Kluster Mewah Lapas Cibinong 6 Blok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *