Komisi III DPR Apresiasi Polri dalam Penanganan Karhutla
Beritanaya.com – Komisi III DPR Apresiasi Polri atas langkah penegakan hukum dalam perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Apresiasi tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, setelah Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Selain penetapan tersangka, terdapat pula sanksi yang diberikan kepada 32 perusahaan terkait areal terbakar seluas 12.926 hektar. Menurut Wayan Sudirta, tindakan tersebut mencerminkan peran Polri dalam membantu pemerintah menangani persoalan kebakaran hutan yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas warga.
“Pertama, kami sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Konstitusi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membantu Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini,” ujar Wayan Sudirta dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
Penetapan Tersangka Karhutla Harus Diikuti Pengungkapan Aktor Utama
Meski demikian, Wayan menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada banyaknya tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk melangkah lebih jauh dengan mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik yang memicu kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut penting untuk menemukan pihak yang menerima manfaat, mengendalikan korporasi, mengambil kebijakan, maupun pihak yang lalai menjalankan pengawasan di lapangan. Dengan proses yang menyeluruh, penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang memiliki peran penting dalam rantai pengendalian dan pengambilan keputusan.
“Lebih jauh lagi adalah keberanian dan kemampuan untuk mengungkap para aktor intelektual yang terdiri dari penerima manfaat, pengendali korporasi, pengambil kebijakan, termasuk kelalaian para pengawas institusi di lapangan.”
Komisi III DPR Apresiasi Polri juga menjadi penegasan bahwa langkah penindakan perlu dibarengi keberanian mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Wayan memandang pengungkapan aktor utama dapat menjadi jalan untuk memperlihatkan keterbukaan dan ketegasan pemerintah dalam melakukan evaluasi serta perbaikan penanganan karhutla.
Pelajaran dari Putusan Pengadilan Palangka Raya
Wayan turut mengingatkan putusan Pengadilan Palangka Raya pada 2015 yang sempat menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara karhutla. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali. Namun, menurut Wayan, perkara itu tetap dapat menjadi pelajaran penting mengenai kemungkinan adanya unsur kelalaian dan kebutuhan akan pertanggungjawaban pemerintah.
Evaluasi diperlukan agar pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak sekadar menjadi respons setelah kebakaran terjadi. Pengawasan di lapangan, kepatuhan korporasi, serta pelaksanaan tanggung jawab setiap lembaga terkait perlu mendapat perhatian. Penanganan yang konsisten juga dibutuhkan untuk menjaga agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, Komisi III DPR Apresiasi Polri atas penetapan 243 tersangka dan 13 korporasi, tetapi juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban yang utuh. Ukuran keberhasilan penegakan hukum karhutla bukan hanya jumlah orang atau perusahaan yang dijerat, melainkan kemampuan sistem hukum mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya.
FAQ Penanganan Karhutla
Apa yang diapresiasi Komisi III DPR terhadap Polri?
Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Polri dalam membantu pemerintah menyelesaikan persoalan karhutla, termasuk penetapan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka.
Mengapa aktor intelektual karhutla perlu diusut?
Pengusutan aktor intelektual dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menerima manfaat, mengendalikan korporasi, mengambil kebijakan, atau lalai melakukan pengawasan.
Berapa luas areal yang terkait dengan sanksi perusahaan?
Sanksi diberikan kepada 32 perusahaan yang terkait dengan 12.926 hektar areal terbakar.
Apa fokus utama penegakan hukum karhutla?
Fokusnya adalah pertanggungjawaban menyeluruh. Penegakan hukum perlu mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar pencegahan dan penanganan kebakaran hutan serta lahan dapat berjalan lebih efektif.
