MK Nyatakan Permohonan Soal Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Beritanaya.com – Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar putusan tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini menempatkan persoalan pada dua lapisan berbeda. Di satu sisi, Mahkamah menerima eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon. Di sisi lain, pertimbangan hukumnya memuat penilaian penting terhadap dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Eksepsi Kedudukan Hukum Dikabulkan
Mahkamah mengabulkan keberatan termohon terkait legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, aspek ini menentukan apakah pihak yang mengajukan permohonan memiliki hak dan kepentingan hukum untuk membawa sengketa ke persidangan.
Karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat pada aspek tersebut, Mahkamah menjatuhkan amar “Permohonan Tidak Dapat Diterima”. Putusan demikian berarti perkara tidak berlanjut hingga pengabulan tuntutan pokok sebagaimana diminta pemohon.
Meski demikian, pembacaan pertimbangan hukum tetap menjadi bagian yang mendapat perhatian karena Mahkamah menguraikan penilaiannya atas bukti-bukti pendidikan yang diajukan dalam proses penyetaraan.
Catatan MK tentang Bukti Pendidikan Setara SMA
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, atau SMK.
“Tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK.”
Standar pendidikan tersebut dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka persyaratan pendidikan yang dibahas dalam perkara terkait pencalonan wakil presiden.
Mahkamah juga menyoroti dokumen yang dilampirkan pada proses penyetaraan. Dokumen itu berupa Certificate of Attendance serta transkrip nilai. Dalam pertimbangan putusan, kedua dokumen tersebut tidak dipandang sebagai bukti kelulusan pendidikan, melainkan sebagai bukti kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.
Perbedaan antara bukti mengikuti proses pendidikan dan bukti kelulusan menjadi pokok penting dalam penilaian ini. Sertifikat kehadiran dapat menunjukkan seseorang pernah mengikuti pembelajaran, sedangkan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan lazimnya menunjukkan penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Mahkamah menegaskan penilaian itu dalam konteks dokumen yang tersedia di persidangan.
Permintaan Diskualifikasi Tidak Dikabulkan
Para pemohon meminta agar Gibran Rakabuming Raka dibatalkan atau didiskualifikasi dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dapat dikabulkan, meskipun persidangan disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen kelulusan yang menjadi sorotan.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan. Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa temuan dalam pertimbangan hukum tidak otomatis menghasilkan pembatalan jabatan. Amar putusan tetap menentukan akibat hukum akhir dari perkara, dan dalam perkara ini Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon.
Arti Putusan bagi Pembaca
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu dibaca secara utuh, bukan hanya melalui satu bagian pertimbangannya. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sementara pertimbangan hukum mencatat tidak adanya bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat.
Dalam praktik peradilan, amar adalah kesimpulan yang mengikat dari perkara yang diperiksa. Pertimbangan hukum menjelaskan alasan Mahkamah sampai pada kesimpulan tersebut, termasuk penilaian terhadap keberatan para pihak dan dokumen yang muncul dalam persidangan.
Karena itu, putusan ini tidak menghasilkan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Namun, penjelasan Mahkamah mengenai Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan kebutuhan bukti kelulusan tetap menjadi bagian penting dari rekam jejak perkara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Putusan MK Terkait Ijazah Gibran?
Putusan MK Terkait Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Putusan MK Terkait Ijazah Gibran matter?
Putusan MK Terkait Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
