News

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 M dari Pemerasan TKA, Anak Buahnya Lebih Banyak

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 M dari Pemerasan TKA, Anak Buahnya Lebih Banyak
Foto : Daniel Moore - beritanaya.com

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 M dalam Kasus Pemerasan TKA

Beritanaya.com – Silmy Karim Didakwa Terima Rp1 2 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu didakwa bersama sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Perkara ini disebut berkaitan dengan pungutan dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian yang dikenal sebagai “uang klik” atau “uang loket”.

“Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Achmad Husin Madya saat membacakan surat dakwaan.

Dakwaan Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

Dalam dakwaan, pungutan diduga berkaitan dengan proses Administrasi Alih Status atau ALTUS. Layanan tersebut mencakup perubahan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta peralihan ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Jaksa mendalilkan adanya hambatan dalam pelayanan dokumen keimigrasian. Hambatan itu disebut berupa mempersulit proses, memperlambat penerbitan, atau tidak menerbitkan dokumen pemohon. Dokumen yang disebut dalam perkara meliputi ITK dalam keadaan terpaksa maupun darurat, ITAS, ITAP, serta layanan alih status izin tinggal.

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1 2 miliar dari rangkaian pungutan tersebut. Dakwaan merupakan uraian penuntut umum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Total Dugaan Penerimaan Mencapai Rp168,92 Miliar

Nilai uang yang dikaitkan dengan praktik tersebut disebut mencapai Rp168,92 miliar. Selain Silmy Karim, mantan Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji disebut menerima Rp2,88 miliar, sedangkan Bagus Bramantyo didakwa memperoleh Rp4,25 miliar.

Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi disebut menerima Rp16,31 miliar. Mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, didakwa menerima Rp50,97 miliar.

Jaksa juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp500 juta oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra disebut menerima Rp6,53 miliar.

Biro Jasa dan Pemohon Disebut Menjadi Pihak yang Diperas

Sejumlah pelaku usaha jasa pengurusan dokumen tercantum sebagai pihak yang mengalami dugaan pemerasan. Mereka antara lain pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, serta pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie Wijaya Tan.

Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael, manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, serta staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala juga disebut dalam uraian dakwaan. Direktur PT Karita Travindo Indrawaty turut tercantum dalam perkara tersebut.

Perkara ini juga mencakup para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status izin tinggal lainnya. Dugaan praktik itu dinilai berdampak pada biro jasa maupun individu dan badan usaha yang membutuhkan kepastian layanan administrasi keimigrasian.

Pentingnya Kepastian Biaya dan Prosedur Imigrasi

Layanan izin tinggal berperan penting bagi WNA yang tinggal atau menjalankan kegiatan sah di Indonesia. Kejelasan prosedur, biaya resmi, dan waktu penyelesaian diperlukan agar pemohon dapat memenuhi kewajiban administrasi tanpa tekanan maupun pungutan di luar ketentuan.

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1 2 miliar menjadi salah satu bagian dari perkara yang menyoroti integritas pelayanan keimigrasian. Seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan.

FAQ

Apa yang dimaksud ITK, ITAS, dan ITAP?

ITK adalah Izin Tinggal Kunjungan, ITAS merupakan Izin Tinggal Terbatas, sedangkan ITAP adalah Izin Tinggal Tetap. Ketiganya digunakan sesuai kebutuhan dan status tinggal WNA di Indonesia.

Apa itu proses ALTUS?

ALTUS atau Administrasi Alih Status adalah proses perubahan status izin tinggal, seperti dari ITK menjadi ITAS atau dari ITAS menjadi ITAP.

Apakah dakwaan berarti terdakwa telah terbukti bersalah?

Belum. Dakwaan adalah uraian penuntut umum dalam persidangan, sedangkan pembuktian dan putusan akhir tetap berada pada majelis hakim.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *